You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tak Akan Beri Perpanjangan Waktu Pembangunan Rusun
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Kontraktor Pembangunan Rusun Tak Diberi Perpanjangan Waktu

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pembangunan rumah susun (rusun) yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.

Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembangunan rusun di lima lokasi yang sempat dihentikan telah dilanjutkan kembali.

"Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017. Kami pastikan tidak akan memberikan perpanjangan lagi," kata Arifin, di Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

DPRD Minta Rusun yang Bocor Cepat Diperbaiki

Menurutnya, kelima rusun tersebut yakni, Rusun Lokbin Semper sudah mencapai 84,21 persen, Rusun Cakung Barat 82,35 persen, Rusun Bekasi 81,11 persen, Rusun Rawa Bebek 88 persen dan Rusun Marunda sudah 87,35 persen.

"Masing-masing kontraktor sudah menyangupi dan terikat perjanjian untuk merampungkan pembangunan rusun sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia menambahkan, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat masuk daftar hitam atau blacklist. "Kontraktor juga terancam sanksi denda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4009 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3325 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2265 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1568 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1112 personBudhi Firmansyah Surapati